PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 43
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata tempat upacara pengukuhan seperti contoh 13 Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian upacara pengukuhan meliputi: a. dalam hal Menteri yang mengukuhkan:
- pejabat yang dikukuhkan pria mengenakan pakaian sipil lengkap dan peci hitam polos;
- pejabat yang dikukuhkan wanita mengenakan pakaian nasional; dan
- seluruh undangan mengenakan pakaian sipil lengkap; b. dalam hal pimpinan unit organisasi yang mengukuhkan, maka pejabat yang dikukuhkan dan seluruh undangan mengenakan pakaian dinas harian.
