PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 40
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata tempat upacara serah terima jabatan seperti contoh 11 Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian upacara serah terima jabatan meliputi: a. Menteri, Wakil Menteri, atau pejabat eselon I yang melakukan serah terima jabatan, dan seluruh undangan mengenakan pakaian sipil lengkap atau pakaian dinas upacara IV, serta pendamping isteri/suami pejabat mengenakan pakaian nasional atau pakaian sipil lengkap; dan b. pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan eselon V yang melakukan serah terima jabatan, pejabat yang menyaksikan, dan undangan mengenakan pakaian dinas harian.
