PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 34
BAB 5 — TATA UPACARA
Upacara pelantikan pejabat struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan terhadap pejabat struktural yang akan dilantik.
