PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 32
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata tempat upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil seperti contoh 5 Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil untuk Pegawai yang disumpah mengenakan pakaian KORPRI, celana panjang atau rok warna biru, dan peci hitam polos.
