PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 15
BAB 5 — TATA UPACARA
Tata Bendera Negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. Bendera Negara dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam; b. tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan c. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera.
