PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 110
BAB 11 — PEMBERIAN UCAPAN
(1) Pemberian ucapan terdiri atas: a. ucapan selamat; dan b. ucapan duka cita. (2) Pemberian ucapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Biro Umum Sekretariat Jenderal, dalam hal ucapan diberikan oleh Menteri atau Wakil Menteri; dan b. Sekretariat masing-masing unit organisasi, dalam hal ucapan diberikan oleh pimpinan unit organisasi.
2012 No.530 70
