PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 105
BAB 8 — KUNJUNGAN KERJA
(1) Kunjungan kerja dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan unit organisasi (2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kunjungan kerja dalam negeri; dan b. kunjungan kerja luar negeri.
