PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Pasal 102
BAB 7 — RAPAT
(1) Tata tempat rapat antar Kementerian seperti contoh 30d Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian rapat antar Kementerian mengenakan pakaian dinas harian.
