Pasal 9
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Pelayanan Angkutan Penyeberangan wajib memenuhi persyaratan: a. dilakukan hanya oleh badan usaha angkutan penyeberangan; b. melayani lintas penyeberangan yang ditetapkan; c. dilayani oleh kapal yang dipergunakan untuk melayani lintas angkutan penyeberangan; dan d. dioperasikan sesuai sistem dan prosedur pelayanan dengan jadwal tetap dan teratur. (2) Kapal yang diperuntukkan melayani Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus berbendera INDONESIA dan diawaki oleh Warga Negara INDONESIA. (3) Angkutan Penyeberangan yang dilakukan antara 2 (dua) negara hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera INDONESIA dan/atau kapal berbendera negara tetangga yang bersangkutan. (4) Sistem dan prosedur pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
