PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 42
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Perusahaan Angkutan Penyeberangan yang telah mendapat Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan wajib membuat laporan kedatangan dan keberangkatan kapal kepada: a. Kepala Otoritas Pelabuhan di pelabuhan pemberangkatan maupun pelabuhan tujuan, untuk pelabuhan penyeberangan yang diusahakan secara komersial; atau b. Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan di pelabuhan pemberangkatan maupun pelabuhan tujuan, untuk pelabuhan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial.
