PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 38
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
(1) Setiap awak kapal yang mengoperasikan kapal wajib mematuhi tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan kendaraan beserta muatannya. (2) Tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
