PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 31
BAB 3 — PERIZINAN ANGKUTAN
(1) Untuk mengoperasikan kapal pada lintas yang telah ditetapkan, wajib memiliki Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan. (2) Persetujuan Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. surat izin usaha angkutan penyeberangan; b. persetujuan prinsip pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal; c. surat dan dokumen kapal yang akan dioperasikan yang membuktikan kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal; d. lintas yang dilayani; e. spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan; f. bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta); dan g. proposal bisnis, yang paling sedikit memuat:
- potensi jumlah permintaan angkutan (demand) dan target yang akan diraih sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun ke depan;
- manajemen sumber daya manusia;
- manajemen pengoperasian kapal. (3) Persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Direktur Jenderal, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarprovinsi dan/atau antarnegara; b. Gubernur, untuk kapal yang melayani penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; atau c. Bupati/Walikota, untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam kabupaten/kota.
