PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 29
BAB 3 — PERIZINAN ANGKUTAN
Izin Usaha Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dinyatakan tidak berlaku apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sejak izin dikeluarkan, tidak melakukan kegiatan usahanya.
