PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 27
BAB 3 — PERIZINAN ANGKUTAN
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan kepada Badan Usaha yang memenuhi persyaratan: a. memiliki akta pendirian perusahaan; b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; c. memiliki penanggung jawab; d. menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; e. pernyataan tertulis sanggup memiliki kapal berbendera INDONESIA yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal; f. memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan, nautis, dan/atau teknis pelayaran niaga; dan g. memiliki tenaga ahli dalam pengelolaan usaha angkutan penyeberangan.
