Pasal 24
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Dalam rangka pengembangan atau pengisian Lintas Penyeberangan yang membutuhkan penambahan atau penempatan kapal dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. jumlah trip per hari dan jumlah kapal yang diizinkan melayani lintas yang ditetapkan; b. jumlah kapasitas kapal rata-rata tersedia; c. jumlah kapasitas kapal rata-rata terpakai; d. faktor muat; e. fasilitas prasarana pelabuhan yang tersedia dan/atau; f. tingkat kemampuan pelayanan alur.
(2) Penambahan atau penempatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan: a. Direktur Jenderal, untuk lintas antarnegara dan lintas antarprovinsi; b. Gubernur, untuk lintas antar kabupaten/kota dalam provinsi; atau c. Bupati/Walikota, untuk lintas dalam kabupaten/kota.
