PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-26 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Pasal 13
BAB 2 — ANGKUTAN
Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan untuk:
a. menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; b. menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana angkutan penyeberangan.
