PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP
(1) Penambahan unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis organisasi. (2) Peraturan Menteri mengenai penetapan unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
