PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 17
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh Kepala Satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
