PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-25 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 12
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan setiap pimpinan satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
