Pasal 20
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib: a. menyediakan peralatan perawatan prasarana perkeretaapian; b. meningkatkan kemampuan Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
c. menugaskan tenaga perawatan prasarana perkeretaapian untuk melaksanakan perawatan prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; dan d. melaksanakan perawatan kesehatan kepada tenaga perawatan prasarana perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
