PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 12
Untuk memperoleh sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instansi berwenang; c. sertifikat yang rusak atau tanda bukti kerusakan bagi yang rusak; atau d. surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
