Pasal 1
(1) Setiap penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib melaksanakan perawatan prasarana yang dioperasikan untuk mengetahui kondisi dan fungsi prasarana perkeretaapian. (2) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, terdiri atas: a. perawatan jalur dan stasiun Kereta Api; dan b. perawatan fasilitas operasi Kereta Api. (3) Perawatan jalur dan bangunan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. perawatan jalur Kereta Api; b. perawatan jembatan; c. perawatan terowongan; dan d. perawatan stasiun Kereta Api dan bangunan lainnya. (4) Perawatan fasilitas operasi Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. perawatan peralatan persinyalan; b. perawatan peralatan telekomunikasi; dan c. perawatan instalasi listrik.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
