PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 89
(1) Untuk menunjang kegiatan usahanya, perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat dapat membuka kantor cabang perusahaannya. (2) Pelayanan terhadap kapal yang dioperasikan oleh pelaksana angkutan laut khusus dapat dilakukan oleh kantor cabangnya. (3) Kantor cabang perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.
- Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
