PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 17
Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat mengangkut muatan: a. barang curah kering dan curah cair; b. barang yang sejenis; c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu meliputi kegiatan angkutan lepas pantai atau untuk menunjang suatu proyek tertentu lainnya; atau d. barang umum.
Pasal 18 dihapus.
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
