Pasal 9
(1) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi: a. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Perhubungan; b. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan; dan c. 1 (satu) orang dari unsur tenaga ahli. (2) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi: a. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Perhubungan; b. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan; dan c. 3 (tiga) orang dari unsur tenaga ahli. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), merupakan seseorang yang memiliki kompetensi yang terkait dengan bidang transportasi. (4) Komposisi keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri.
