PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT...
Pasal 3
Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku hanya pada UPT PK-BLU yang memiliki: a. realisasi penerimaan tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, paling sedikit Rp 15.000.000.000,00,- (lima belas miliar rupiah); dan/atau b. nilai aset menurut neraca, paling sedikit Rp 75.000.000.000,00,- (tujuh puluh lima miliar rupiah).
