PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA UNIT...
Pasal 20
(1) Ketua, Anggota Dewan Pengawas, dan Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya mendapat honorarium. (2) Honorarium bagi Ketua, Anggota Dewan Pengawas, dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Honorarium Ketua Dewan Pengawas adalah 40% (empat puluh persen) dari gaji Pemimpin sebagai Pemimpin BLU; b. Honorarium Anggota Dewan Pengawas adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji Pemimpin sebagai Pemimpin BLU; dan c. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas adalah 15% (lima belas persen) dari gaji Pemimpin sebagai Pemimpin BLU.
