Pasal 11
Pengusulan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan sebagai berikut: a. Pemimpin mengusulkan calon Dewan Pengawas kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan paling lama 1 (satu) bulan setelah UPT ditetapkan sebagai UPT PK-BLU dan/atau masa jabatan Anggota Dewan Pengawas berakhir; b. Setelah menerima usulan, Pimpinan Unit Kerja Eselon I mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk memohon penetapan pengusulan calon Anggota Dewan Pengawas setelah persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi; c. Jumlah Calon Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit lebih dari jumlah jabatan Anggota Dewan Pengawas yang dibutuhkan;
d. Selanjutnya Calon Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf c diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memohon persetujuan; e. Menteri membentuk dan MENETAPKAN Anggota Dewan Pengawas sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan.
