Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Unit Pelaksana Teknis yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut UPT PK-BLU adalah Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah memperoleh status penetapan sebagai UPT PK-BLU dari Menteri Keuangan.
Dewan Pengawas adalah organ pada UPT yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan UPT PK-BLU.
Pejabat Pengelola UPT PK-BLU adalah Pimpinan UPT PK-BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional UPT PK-BLU yang terdiri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.
Nilai aset adalah nilai aktiva yang tercantum dalam neraca UPT PK- BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.
Pemimpin adalah Ketua/Direktur/Kepala UPT PK-BLU.
Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Menteri adalah Menteri Perhubungan.
