Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA, JENJANG, DAN STANDAR KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memiliki Kompetensi: a. menyiapkan, memeriksa, dan menghidupkan peralatan uji tipe dalam keadaan siap guna; b. melakukan administrasi uji tipe dengan tepat mulai dari proses pemeriksaan kelengkapan, verifikasi, input data, penataan sampai dengan dokumentasi; c. mengendarai dan mengoperasikan Kendaraan Bermotor; d. melaksanakan proses serah terima Kendaraan; e. melakukan perawatan peralatan uji tipe secara berkala, mulai dari inventarisasi alat sampai dengan perawatan berkala dan membuat laporan perawatan; f. memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor; g. melakukan pengecekan kesesuaian fisik Kendaraan Bermotor dengan data Kendaraan Bermotor untuk proses pemeriksaan selanjutnya; h. melakukan verifikasi dokumen varian Kendaraan Bermotor; i. melakukan verifikasi dokumen permohonan bengkel konversi Kendaraan Bermotor berbahan bakar gas dan Kendaraan Bermotor listrik; dan j. menguasai instruksi kerja laboratorium sesuai dengan tingkat Kompetensi Penguji Tipe Kendaraan Bermotor tingkat I.
