PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-22 Tahun 2022 tentang KOMPETENSI PENGUJI TIPE KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI
Penguji Tipe Kendaraan Bermotor yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan Tanda Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dalam melaksanakan tugas wajib: a. menggunakan seragam dan atribut; b. mengenakan Tanda Kualifikasi; dan c. melakukan pengujian tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan Kompetensi yang dimiliki.
