Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. ujian tertulis atau computer assisted test (CAT); b. ujian praktik; dan c. wawancara. (2) Ujian tertulis atau computer assisted test (CAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi ujian terhadap pengetahuan atas: a. peraturan perundang-undangan di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor; b. teknik peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor; c. teknik pengujian tipe Kendaraan Bermotor; d. teknik Kendaraan Bermotor; dan e. studi kasus bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor. (3) Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan ujian terhadap pemahaman atas prosedur pengujian tipe Kendaraan Bermotor. (4) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. sikap dan perilaku; dan b. pengetahuan di bidang pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
