Pasal 5
(1) Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berdasarkan tingkat kewenangannya terdiri atas: a. sertifikat keahlian tenaga pemeriksa prasarana tingkat pelaksana; dan b. sertifikat keahlian tenaga pemeriksa prasarana tingkat pelaksana lanjutan. (2) Pemegang sertifikat keahlian tenaga pemeriksa tingkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berwenang: a. melaksanakan pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian; dan b. menyusun laporan hasil pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian. (3) Pemegang sertifikat keahlian tenaga pemeriksa prasarana tingkat pelaksana lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berwenang: a. merencanakan pelaksanaan pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian; b. melaksanakan pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian; c. melakukan evaluasi hasil pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian; d. MENETAPKAN hasil pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian; e. melakukan tindakan perbaikan atau rekayasa terhadap Prasarana Perkeretaapian; dan f. memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terhadap Prasarana Perkeretaapian.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
