Pasal 19
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib: a. MENETAPKAN prosedur pemeriksaan prasarana perkeretaapian; b. menyediakan peralatan pemeriksaan prasarana perkeretaapian; c. meningkatkan kemampuan Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian; d. menugaskan tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian untuk melaksanakan pemeriksaan prasarana perkeretaapian paling sedikit dalam waktu 2 (dua) tahun; dan e. melaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
