PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 11
Untuk memperoleh sertifikat dan/atau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. foto kopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instasi yang berwenang; c. Sertifikat yang rusak atau tanda bukti kerusakan bagi yang rusak; dan d. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang hilang.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
