Pasal 7
BAB 3 — PROSEDUR PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian dengan surat penugasan melakukan pengawasan
lanjutan pada saat: a. batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) berakhir; dan/atau b. Pelanggar telah menyampaikan upaya pemenuhan upaya perbaikan yang telah dilakukan. (2) Inspektur dan/atau Auditor di bidang Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan lanjutan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya. (3) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Pengawasan lanjutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Laporan Hasil Pengawasan lanjutan diterima. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggar tidak memenuhi batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) sesuai yang ditentukan dan/atau tidak melakukan pemenuhan upaya perbaikan sesuai yang telah ditentukan, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai dengan kewenangannya mengusulkan pengenaan Sanksi Adminsitratif. (5) Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada unit kerja di Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan.
