PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI...
Pasal 3
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan: a. terjadwal/rutin; atau b. tidak terjadwal/insidental. (2) Pengawasan tidak terjadwal/insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan: a. berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, penyelenggara perkeretaapian; b. berdasarkan laporan Inspektur dan/atau Auditor; c. tindak lanjut pengenaan Sanksi Administratif; dan d. pada masa puncak angkutan Kereta Api. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. pengawasan langsung; dan/atau b. pengawasan tidak langsung (daring/online).
