Pasal 11
BAB 3 — PROSEDUR PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan untuk menentukan pengenaan Sanksi Administratif kepada Pelanggar. (2) Analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. unsur Pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif; b. alasan terjadinya Pelanggaran (root cause analysis) dan langkah perbaikan yang harus dilakukan; c. dampak yang dapat ditimbulkan oleh Pelanggaran terhadap keselamatan Perkeretaapian; d. upaya Pelanggar dalam melakukan perbaikan dan menghindari terjadinya Pelanggaran yang sama; dan e. tingkat kepatuhan Pelanggar Peraturan Perundang- undangan di bidang Perkeretaapian. (3) Tingkat kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan mempertimbangkan parameter meliputi: a. faktor kesengajaan; b. jumlah pelanggaran yang dilakukan; c. pengulangan pelanggaran yang sama; dan d. rekam jejak pelanggaran sebelumnya.
