PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-21 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN BELAWAN
Pasal 9
BAB 4 — PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN LAHAN
Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat areal yang dikuasai pihak lain, pemanfaatannya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
