Pasal 4
BAB 3 — PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN FASILITAS
(1) Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Belawan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, sebagai berikut: a. jangka pendek, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015; b. jangka menengah, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2025; c. jangka panjang, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2030; dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. (2) Fasilitas Pelabuhan Belawan yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
