PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe A Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada; c. Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
