Pasal 56
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan fungsi pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha pada Wilayah Kerja Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok harus dialihkan dengan ketentuan: a. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Sumatera Bagian Barat dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas II Teluk Bayur; b. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Sumatera Bagian Timur dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas I Palembang; c. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Jawa Bagian Utara dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas II Tanjung Emas; d. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Jawa Bagian Selatan dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas II Tanjung Intan; dan e. Wilayah Kerja yang berada di Pulau Kalimantan Bagian Barat dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.
