PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 54
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
