PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 40
BAB 4 — INSTALASI
(1) Instalasi merupakan sarana penunjang teknis kenavigasian yang berada di lingkungan Distrik Navigasi. (2) Jenis Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menara suar; b. Stasiun Radio Pantai (SROP); c. Stasiun Vessel Traffic Service (VTS); d. kapal negara: e. bengkel dan galangan; dan f. laboratorium pengamatan laut. (3) Pada setiap instalasi ditempatkan jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan. (4) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk masing-masing Distrik Navigasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
