Pasal 4
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN KLASIFIKASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Distrik Navigasi Tipe A menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan alur pelayaran; b. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran; c. perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran; d. pengelolaan armada; e. penyebarluasan informasi cuaca pelayaran; f. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha; g. penyusunan perencanaan, pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan,
perlengkapan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan h. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
