PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 25
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Layanan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada;
c. Bidang Layanan Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
