PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Distrik Navigasi Tipe A Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Armada; c. Seksi Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
