PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN DAN TIPOLOGI
Distrik Navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibagi dalam Tipologi terdiri atas: a. Distrik Navigasi Tipe A, yang melaksanakan kegiatan kenavigasian serta melaksanakan pengawasan terhadap sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha; dan b. Distrik Navigasi Tipe B, yang melaksanakan kegiatan kenavigasian.
