PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, terdiri atas: a. Seksi Alur Pelayaran; dan b. Seksi Telekomunikasi Pelayaran.
