PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-19 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK NAVIGASI
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengoperasikan, pemeliharaan, dan pengawasan Alur Pelayaran, perencanaan, penyediaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, penyebarluasan informasi cuaca pelayaran, dan pengawasan penyelenggaraan alur pelayaran dan telekomunikasi pelayaran yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
